Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Pro kontra Risma 'hijrah' ke Jakarta

Pro kontra Risma 'hijrah' ke Jakarta
Risma temui OJK.

NASIONAL (RA) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma makin santer digadang-gadang untuk maju pada Pilgub DKI 2017. Risma dianggap lawan sepadan untuk menyaingi calon petahana Basuki T Purnama (Ahok). Desakan Risma 'hijrah' bahkan ramai belakangan ini dan menjadi pro kontra.

Dukungan Risma untuk meninggalkan Surabaya banyak dilakukan beberapa pihak. Salah satunya dari Ikatan Alumni Institut Teknologi 10 Nopember (ITS) Surabaya. Mereka menilai Risma pantas memimpin DKI Jakarta.

"Sekelas Bu Risma sudah saatnya memimpin DKI Jakarta dan kami alumni siap memberikan dukungan," ujar Ketua Senat Alumni ITS Ridwan Hisjam di Surabaya, Rabu (3/8) kemarin.

Level kepemimpinan Risma, kata dia, seharusnya sudah beranjak ke lebih tinggi, yaitu menguasai provinsi. Apalagi selama ini perempuan itu dianggap berhasil memimpin Surabaya selama hampir dua periode.

Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD juga menyatakan hal serupa. Dia melihat sosok Risma bisa menjadi lawan seimbang gubernur DKI Jakarta saat ini.

"Bagus kalau Risma maju, ada alternatif dan lebih seimbang," kata Mahfud MD di Surabaya, kemarin. Seperti diberitakan Antara.

Menurut dia, hasil survei selama ini wajar bila Ahok selalu di atas. Sebab, Risma belum memastikan untuk melaju di Pilgub DKI.

"Itu harus jujur. Jika Risma resmi menjadi calon Gubernur DKI Jakarta itu dan dipompa dalam sebulan dua bulan, maka akan kuat dan bisa imbang dengan Ahok," jelas Mahmud MD.

Meski ramai dukungan, desakan Risma untuk pimpin Jakarta juga mendapat penolakan para warga Surabaya.

"Biarkan Bu Risma bekerja dan untuk menuntaskan program yang belum terselesaikan," kata seorang aktivis Surabaya, Daniel Lukas Rorong, dalam sebuah diskusi.

Menurut Daniel, sesuai dengan janjinya, Risma akan membenahi dan tidak akan meninggalkan Kota Surabaya. Ini dikarenakan Risma belum menyelesaikan semua janji kampanye politiknya.

"Biarkan Bu Risma itu bekerja sampai tuntas. Kalau semua program yang dijanjikan itu sudah terselesaikan, silakan Bu Risma dibawa ke mana pun," terang Daniel.

Sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Risma harus mundur dari jabatan wali kota Surabaya bila ingin maju pada Pilgub DKI 2017 nanti. Komisioner KPU Surabaya, Purnomo S Pringgodigdo mengatakan, Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 di pasal 7 ayat (2) huruf p, menyebutkan kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di daerah lain harus mundur dari jabatannya saat ini.

"Begitu juga dengan bu Risma. Jika mau maju ya harus mundur," tegas Purnomo. Maka dari itu, jika Risma gagal, otomatis tidak bisa kembali menjabat sebagai wali kota Surabaya lagi.(merdeka.com)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index